spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Waspada! Ini Cara Cek NIK Kamu Apakah Digunakan untuk Pinjol Ilegal

  1. Kunjungi idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih Pendaftaran dan isi data debitur: jenis debitur (individu), nama, NIK, kewarganegaraan, email aktif, serta kode captcha.
  3. Lanjutkan ke Formulir Permohonan SLIK dan unggah dokumen pendukung sesuai instruksi (kartu identitas dan foto diri sesuai ketentuan).
  4. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.
  5. Simpan nomor pendaftaran yang dikirim via email untuk memantau progres di menu Status Layanan.

Waktu proses maksimal umumnya 1 hari kerja. Jika disetujui, kamu akan menerima iDeb SLIK yang memuat ringkasan fasilitas kredit/kewajiban finansial yang tercatat atas namamu.

Cara Membaca Hasil iDeb SLIK Singkat

  • Data debitur: verifikasi identitas.
  • Ringkasan fasilitas: daftar kredit/pinjaman yang tercatat, termasuk lembaga pemberi, plafon, baki debet, dan kolektibilitas.
  • Keterangan lainnya: riwayat keterlambatan, penutupan, atau restrukturisasi jika ada.

Jika ada pinjaman yang tidak kamu kenali, catat nama penyelenggara, nomor kontrak, dan detail lain yang tertera.

Cara Cek NIK di SLIK OJK (Offline)

Alternatifnya, kamu bisa mendatangi kantor OJK terdekat.

Dokumen yang dibawa:

  • WNI: KTP asli.
  • WNA: Paspor.
  • Perwakilan: surat kuasa dan identitas pemberi serta penerima kuasa.

Petugas akan memverifikasi data. Hasil iDeb SLIK biasanya dikirim ke alamat email yang didaftarkan.

Apa yang Dilakukan Jika Ditemukan Pinjaman yang Bukan Milikmu

Apabila hasil iDeb menunjukkan fasilitas kredit yang tidak kamu ajukan:

  1. Kumpulkan bukti: salinan iDeb, tangkapan layar pesan penagihan, email/OTP mencurigakan, dan kronologi.
  2. Hubungi penyelenggara tercantum pada iDeb untuk klarifikasi dan proses investigasi (sampaikan bukti bahwa kamu bukan pemohon).
  3. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi:
    • WhatsApp/Telepon 081-157-157-157 (Layanan 157).
    • Email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dugaan pinjol ilegal atau penyalahgunaan data.
  4. Amankan data pribadi:
    • Ganti PIN/Password email dan akun penting.
    • Aktifkan autentikasi dua faktor.
    • Hati-hati membagikan KTP/OTP, termasuk ke tautan yang tidak jelas.
  5. Pertimbangkan pelaporan ke kepolisian jika ada kerugian atau ancaman, dengan membawa bukti lengkap.

Catatan: jika yang terlibat adalah pinjol ilegal, prioritas penanganan adalah melapor ke Satgas Waspada Investasi dan menolak seluruh permintaan pembayaran yang tidak sah. Simpan seluruh bukti komunikasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles