Tidak Akan Bentuk BPN, Fokus pada Reformasi Internal
Purbaya menegaskan tidak akan membentuk lembaga baru seperti Badan Penerimaan Negara (BPN) yang sempat diwacanakan. Pemerintah akan tetap mengandalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan memperkuat tata kelola internal dan menutup kebocoran.
Ia bahkan menjanjikan insentif khusus bagi pegawai pajak dan bea cukai yang berhasil meningkatkan tax ratio dari 10% menjadi 12% dalam setahun, serta sanksi tegas (PTDH) bagi yang terbukti melanggar aturan.
“Harus ada keseimbangan. Ada reward bagi yang berprestasi, tapi juga hukuman bagi yang melanggar,” tegasnya.
Ekonom: Target 23% Perlu Strategi Jangka Menengah
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai target tax ratio 23% masih terlalu jauh jika ingin dicapai dalam waktu singkat. Ia memperkirakan butuh waktu 3–5 tahun dengan reformasi sistemik dan bertahap.
Menurut Josua, tax ratio bisa naik dari baseline 12,36% menjadi 15–17% dalam dua-tiga tahun pertama, sebelum mencapai 20–23% dalam jangka menengah. Ia menyebut empat strategi kunci yang harus dilakukan pemerintah:
- Perbaikan administrasi dan konektivitas data.
Integrasi antara DJP, DJBC, BPS, lembaga keuangan, dan platform digital sangat penting agar basis pajak lebih akurat dan luas. - Pembenahan kebijakan fiskal.
Pemerintah perlu memperluas cakupan PPN, memperkuat cukai, dan meninjau ulang tarif PPh Orang Pribadi berpenghasilan tinggi. - Reformasi PNBP dan dividen BUMN.
Optimalisasi aset negara, revisi kebijakan dividen, dan efisiensi BUMN bisa menambah penerimaan tanpa membebani rakyat. - Sinkronisasi fiskal pusat-daerah.
Kolaborasi tax mapping antardaerah dan kepatuhan terpadu dibutuhkan agar penerimaan pusat tidak menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika pemerintah serius, empat fondasi ini dapat mendorong tax ratio mendekati 23% dalam jangka menengah,” ujar Josua.
Wacana Penurunan PPN: Dorong Daya Beli, Jaga Pertumbuhan
Sementara itu, Roy N. Mandey, Ketua Umum Affiliation Global Retail Association (AGRA), menilai wacana penurunan PPN hingga 9% dapat memberi efek positif pada konsumsi masyarakat.
Menurutnya, menurunkan tarif PPN tidak selalu berarti menurunkan pendapatan negara, sebab daya beli yang meningkat justru memperluas basis pajak.
“PPN bisa diturunkan tanpa mengorbankan penerimaan negara. Dampaknya akan langsung terasa pada konsumsi, yang jadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Pengamat Pajak: Pembentukan BPN Tak Menjawab Masalah
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pembentukan BPN bukan solusi menaikkan tax ratio. Menurutnya, gagasan itu lebih politis daripada teknokratis.
“Kalau tujuannya untuk menaikkan tax ratio, saya kira kurang tepat. Pengalaman negara lain menunjukkan lembaga semi-otonom seperti BPN justru tidak efektif,” jelas Fajry.
Ia menilai akar masalahnya terletak pada struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal, bukan pada kelembagaan. Jika dipisahkan dari Kemenkeu, koordinasi kebijakan fiskal justru makin rumit.
Fajry menegaskan target 23% terlalu optimistis dan bisa mengganggu prinsip kehati-hatian fiskal jika dipaksakan.
“Kalau targetnya tidak realistis, yang perlu dikoreksi adalah targetnya, bukan caranya. Kalau tidak, defisit APBN bisa melebar,” ujarnya.




[…] Tax Ratio 23% Jadi Target Prabowo, Mungkinkah Bisa Tercapai? […]