1. Electronic Money (E-Money)
Menurut Bank Indonesia, e-money terbagi menjadi dua jenis:
- Berbasis chip, misalnya kartu e-money untuk pembayaran tol atau transportasi umum.
- Berbasis server, yaitu aplikasi digital yang tersimpan di ponsel dan digunakan untuk transaksi online maupun offline.
2. Digital Wallet (E-Wallet)
E-wallet adalah aplikasi yang menyimpan data pembayaran, saldo, dan bisa digunakan untuk berbelanja maupun transfer. Contoh aplikasi e-wallet populer di Indonesia adalah GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, dan Sakuku.
3. Payment Gateway
Payment gateway berfungsi sebagai penghubung antara konsumen, merchant, dan bank. Layanan ini memungkinkan pembayaran online menggunakan kartu debit, kartu kredit, e-money, maupun transfer bank. Contoh: Midtrans, Xendit, Doku.
4. Paylater
Paylater adalah layanan pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang/jasa sekarang dan membayarnya nanti dengan sistem cicilan. Paylater kini banyak digunakan di e-commerce, aplikasi transportasi, hingga platform perjalanan.
Perkembangan Fintech Payment di Indonesia
Industri fintech di Indonesia mulai berkembang sejak 2006. Menurut data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), jumlah perusahaan fintech melonjak dari hanya 6 perusahaan pada 2006 menjadi lebih dari 350 perusahaan pada 2022.
Peningkatan ini juga tercermin dari jumlah pengguna. Jika pada awalnya hanya 7% masyarakat yang menggunakan layanan fintech, kini lebih dari 78% telah memanfaatkan fintech, khususnya dalam pembayaran digital.
Bank Indonesia memperkirakan nilai transaksi digital banking di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp48 kuadriliun pada akhir 2022, dan angka ini terus meningkat hingga 2025. Hal ini menunjukkan besarnya peran fintech payment dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Peran Fintech Payment untuk UMKM
Fintech Payment tidak hanya memudahkan transaksi individu, tetapi juga berperan penting dalam perkembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Menurut laporan AFTECH, 62% penyedia fintech di Indonesia berfokus melayani UMKM.
Dengan pembayaran digital, UMKM bisa:



