Apa Itu Short Selling?
Secara sederhana, short selling adalah strategi investasi di mana investor menjual saham yang sebenarnya tidak ia miliki. Investor terlebih dahulu meminjam saham dari broker, lalu menjualnya di pasar. Harapannya, ketika harga saham turun, investor bisa membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih murah, lalu mengembalikannya ke broker, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Meski menguntungkan jika berhasil, praktik short selling memiliki risiko tinggi, karena jika harga saham justru naik, kerugian yang ditanggung investor bisa sangat besar.
Baca juga : Value Investing: Definisi, Cara Kerja, Strategi, dan Risikonya
Kesimpulan
Penundaan penerapan short selling hingga Maret 2026 menegaskan sikap hati-hati BEI dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Meskipun sudah ada sekuritas yang siap menjalankan mekanisme ini, kondisi pasar yang dinilai berisiko membuat regulator memilih menunggu waktu yang lebih tepat.
Bagi investor ritel, penting untuk memahami mekanisme short selling secara mendalam sebelum terjun. Pasalnya, strategi ini tidak hanya menjanjikan potensi keuntungan, tetapi juga menyimpan risiko kerugian yang signifikan.




[…] Short Selling Ditunda Lagi, BEI Umumkan Berlaku Sampai 2026 […]
[…] Short Selling Ditunda Lagi, BEI Umumkan Berlaku Sampai 2026 […]