—-
jelajahtechno.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penundaan penerapan transaksi short selling hingga 17 Maret 2026. Penundaan ini memperpanjang kebijakan sebelumnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana short selling semestinya berlaku kembali mulai 26 September 2025.
Dalam keterangan resmi di laman Keterbukaan Informasi pada Kamis (25/9/2025), Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menegaskan keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar.
“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” jelas Irvan.
BEI Tidak Rilis Daftar Efek Short Selling
Sejalan dengan penundaan ini, BEI juga memutuskan tidak menerbitkan daftar efek yang bisa ditransaksikan dengan mekanisme short selling. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Baca juga : Mengenal Sumitronomics: Konsep Ekonomi ala Prof. Sumitro




[…] Short Selling Ditunda Lagi, BEI Umumkan Berlaku Sampai 2026 […]
[…] Short Selling Ditunda Lagi, BEI Umumkan Berlaku Sampai 2026 […]