spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kebijakan Baru Pajak Emas: Konsumen Aman, Produsen Wajib Bayar PPN


jelajahtechno.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan adanya evaluasi besar terhadap skema pajak emas dan perhiasan di Indonesia. Kebijakan ini tengah dikaji ulang setelah Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) melaporkan maraknya praktik produsen ilegal yang tidak membayar pajak dan merugikan pelaku usaha resmi.

Purbaya menyampaikan hal ini usai menerima kunjungan delegasi APPI di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (23/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, APPI menyampaikan keluhan mengenai ketimpangan sistem perpajakan antara produsen resmi dan produsen perhiasan gelap, serta mengusulkan penerapan pajak tunggal di tingkat pabrikan agar konsumen tidak lagi dibebani pungutan pajak tambahan.

Ketimpangan Pajak antara Produsen Resmi dan Ilegal

Dalam sistem saat ini, produsen perhiasan emas yang berizin dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar 1,6% di tingkat pabrikan dan 1,1% di tingkat distribusi, atau total hampir 3% dari nilai jual keseluruhan. Skema ini seharusnya berlaku untuk seluruh pelaku industri perhiasan, baik besar maupun kecil.

Namun menurut laporan APPI, sistem ini justru menciptakan ketimpangan baru di pasar. Pasalnya, banyak produsen tanpa izin resmi yang menjual perhiasan langsung ke toko-toko emas tanpa membayar PPN. Kondisi ini membuat harga jual produk mereka jauh lebih murah dibandingkan produsen resmi yang patuh pajak.

“Sekitar 90% produsen perhiasan di Indonesia diduga belum membayar PPN sesuai ketentuan. Artinya, hanya sebagian kecil pelaku usaha yang benar-benar taat aturan,” jelas Ketua APPI dalam pertemuan tersebut.

Praktik jual-beli perhiasan ilegal ini menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus mempersulit pelaku usaha resmi untuk bersaing di pasar domestik.

Baca juga : ZATA Melonjak 733%, BEI Minta Penjelasan Soal Aksi Korporasi

Menkeu Buka Peluang Skema Pajak Baru

Menanggapi laporan tersebut, Menkeu Purbaya mengaku memahami kekhawatiran para pelaku industri. Ia menyebut pemerintah akan mempertimbangkan ulang mekanisme pungutan PPN emas agar sistemnya lebih efisien dan adil.

“Saya pikir kalau memang bisa meningkatkan pendapatan negara, ya saya naikkan saja,” ujar Purbaya sembari menegaskan bahwa tujuan utama revisi ini bukan untuk menambah beban, melainkan menutup kebocoran pajak dari sisi produsen.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerapan pajak tunggal di tingkat pabrik atau produsen. Dengan sistem ini, pajak hanya dipungut sekali pada tahap awal produksi. Setelah itu, konsumen tidak lagi dikenakan pungutan tambahan ketika membeli emas di toko.

“Usul mereka (APPI), semuanya dikenakan 3% di pabriknya saja, jadi konsumen tidak perlu bayar lagi. Dengan begitu kita bisa kendalikan lebih cepat,” tambah Purbaya.

Tujuan: Menekan Produsen Gelap dan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Skema pajak tunggal di tingkat produsen dinilai bisa menjadi solusi efektif untuk menekan produsen perhiasan ilegal yang selama ini luput dari pengawasan.
Jika aturan baru ini diterapkan, maka setiap produk emas yang keluar dari pabrik resmi sudah otomatis tercatat sebagai barang kena pajak, sehingga lebih mudah diawasi oleh otoritas fiskal.

Selain meningkatkan kepatuhan, reformasi pajak ini juga diharapkan mendorong level playing field antar pelaku usaha di industri perhiasan. Produsen yang taat pajak tidak lagi dirugikan akibat praktik dumping harga dari produsen gelap.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles