Dengan pengawasan ini, fintech diharapkan beroperasi secara sehat dan berkontribusi positif pada inklusi keuangan nasional.
Daftar Fintech Lending Terdaftar OJK
Hingga pertengahan 2025, OJK mencatat ada lebih dari 90 fintech lending yang sudah berizin. Beberapa di antaranya populer di masyarakat, seperti:
- Investree
- Modalku
- KoinWorks
- Amartha
- Akseleran
- Danamas
- Kredit Pintar
- UangMe
Masyarakat bisa mengecek daftar terbaru fintech OJK langsung di situs resmi OJK atau melalui Satgas Waspada Investasi.
Manfaat Fintech OJK
Menggunakan layanan fintech yang diawasi OJK memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
- Akses Mudah dan Cepat
Pinjaman bisa diajukan hanya dengan aplikasi dan pencairan dana relatif cepat. - Transparansi Bunga dan Biaya
OJK mengatur batas bunga pinjaman serta mewajibkan fintech untuk menampilkan biaya dengan jelas. - Perlindungan Data Pribadi
Fintech resmi wajib menjaga kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan OJK. - Peningkatan Inklusi Keuangan
Fintech membantu masyarakat di daerah yang belum terjangkau layanan bank untuk tetap bisa mengakses keuangan. - Inovasi Keuangan
Fintech OJK mendorong terciptanya layanan baru seperti investasi online, asuransi digital, hingga e-wallet syariah.
Risiko Menggunakan Fintech
Walau diawasi OJK, penggunaan fintech tetap memiliki risiko yang perlu dipahami:
- Risiko Gagal Bayar: Peminjam bisa mengalami kredit macet.
- Risiko Investasi: Nilai investasi bisa naik-turun sesuai pasar.
- Ketergantungan Teknologi: Jika ada gangguan sistem, layanan bisa terganggu.
- Potensi Penyalahgunaan Data: Walau ada regulasi, potensi kebocoran data tetap ada.
Kesadaran pengguna dalam memahami syarat, ketentuan, dan manajemen risiko sangat penting.



