Secara umum, beliau bersikap optimis terhadap potensi crypto, tetapi tetap dengan catatan kehati-hatian.
Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?
Perbedaan pandangan ulama terkait hukum crypto muncul karena beberapa faktor:
- Nilai Intrinsik
Sebagian ulama menilai crypto tidak punya nilai riil seperti emas atau perak. Sebaliknya, ulama lain melihat nilai itu muncul karena diterima masyarakat sebagai alat tukar. - Fluktuasi Harga
Harga crypto bisa naik turun ekstrem. Ulama yang menolak melihat ini sebagai maysir (judi), sedangkan yang membolehkan menilai ini sebagai risiko pasar biasa. - Regulasi
Tidak adanya regulasi global membuat sebagian ulama ragu. Namun, ada yang berpendapat regulasi bukan syarat utama kehalalan, selama ada penerimaan masyarakat. - Kegunaan Praktis
Jika crypto hanya untuk spekulasi, ulama condong mengharamkan. Tapi jika digunakan untuk transaksi sah atau investasi halal, sebagian ulama membolehkan.
Cryptocurrency dan Fatwa Syariah di Indonesia
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 menetapkan bahwa:
- Cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar, dharar, dan tidak sah sebagai alat tukar.
- Namun, crypto sebagai aset (komoditas) bisa diperdagangkan selama memenuhi syarat: tidak digunakan untuk hal haram, memiliki underlying jelas, dan sesuai ketentuan syariah.
Artinya, masyarakat Muslim di Indonesia masih bisa berinvestasi di crypto, tapi dengan catatan memperhatikan prinsip syariah dan risiko yang ada.
Tips Aman untuk Muslim Investor
Bagi Muslim yang tertarik dengan crypto, berikut beberapa tips agar tetap sesuai syariah:
- Gunakan crypto sebagai aset investasi, bukan mata uang utama.
- Hindari spekulasi berlebihan atau trading hanya demi keuntungan jangka pendek.
- Pilih platform resmi yang diawasi otoritas (Bappebti di Indonesia).
- Pastikan tidak digunakan untuk transaksi haram, seperti judi atau riba.
- Diversifikasi investasi dengan instrumen halal lain, jangan hanya bergantung pada crypto.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai halal atau haramnya cryptocurrency masih terus berlangsung. Sebagian ulama mengharamkan karena dianggap penuh ketidakpastian, berisiko tinggi, dan rawan penyalahgunaan. Sementara sebagian lainnya membolehkan dengan alasan crypto sudah diterima masyarakat sebagai aset berharga dan alat pembayaran.
Di Indonesia, MUI menegaskan bahwa crypto tidak sah sebagai mata uang, tetapi bisa dianggap sebagai aset investasi dengan syarat sesuai syariah.



