Dalam tulisannya, Shaykh Haitham menyatakan crypto tidak halal karena:
- Tidak berbasis nilai riil (intrinsic value).
- Tidak ada otoritas yang menjamin keabsahannya.
- Tingkat volatilitas sangat tinggi.
- Tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggunakan crypto sebagai mata uang.
Namun, beliau membuka kemungkinan jika ada crypto yang didukung emas (gold-backed crypto), maka bisa dipertimbangkan halal.
Pandangan Ulama yang Membolehkan Cryptocurrency
Di sisi lain, ada ulama yang menilai cryptocurrency halal dengan alasan bahwa ia telah diakui dan digunakan secara luas sebagai alat tukar.
1. Mufti Faraz Adam
Mufti Faraz menjelaskan bahwa Bitcoin dapat dianggap halal karena memiliki nilai, diterima masyarakat, dan digunakan sebagai alat pembayaran di sejumlah platform. Namun, beliau mengingatkan risikonya masih besar.
2. Mufti Muhammad Abu-Bakar
Mufti Muhammad Abu-Bakar menulis analisis panjang dan menyimpulkan bahwa Bitcoin halal karena:
- Sudah diperdagangkan di banyak bursa.
- Bisa digunakan untuk membeli barang dan jasa.
- Diakui sebagai aset berharga oleh masyarakat.
Beliau menekankan, meski halal, investor harus tetap berhati-hati karena harganya sangat fluktuatif.
3. Shaykh Ziyaad Mahomed
Ketua Komite Syariah HSBC Amanah Malaysia ini menyebut:
- Dalam Islam, mata uang tidak wajib memiliki nilai intrinsik (seperti emas).
- Yang penting, masyarakat mengakui nilai dan bisa menggunakannya untuk transaksi.
- Namun, jika crypto diperdagangkan dengan spekulasi berlebihan, hukumnya bisa jadi meragukan (syubhat).



