jelajahtechno.com — Target ambisius Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia dari kisaran 10% menuju 23% menimbulkan perdebatan hangat di kalangan ekonom. Banyak pihak menilai, cita-cita tersebut hampir mustahil dicapai dalam waktu singkat, apalagi di tengah kebijakan fiskal yang dinilai belum sepenuhnya konsisten untuk menopang peningkatan penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Rasio Pajak dan Tantangan Ambisi Fiskal
Rasio perpajakan menggambarkan perbandingan antara total penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan tanpa bergantung pada utang.
Namun, dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini, menaikkan rasio pajak hingga dua kali lipat dalam waktu dekat dinilai terlalu optimistis.
Data Kementerian Keuangan mencatat, hingga September 2025 penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.516,6 triliun, atau 81,39% dari total pendapatan negara senilai Rp 1.863,3 triliun. Dalam outlook APBN 2025, target penerimaan pajak mencapai Rp 2.387,3 triliun, mencakup 83,31% dari total pendapatan negara Rp 2.865,5 triliun.
Sementara itu, total belanja negara diperkirakan menembus Rp 3.527,5 triliun, sehingga tekanan defisit tetap tinggi.
Pemerintah bahkan merencanakan peran pajak akan semakin besar pada tahun depan. Dalam APBN 2026, penerimaan perpajakan ditargetkan naik 12,8% menjadi Rp 2.693,71 triliun, atau 85,41% dari total pendapatan negara.
Di sisi lain, belanja negara dipatok Rp 3.842,72 triliun dengan defisit mencapai 2,68% terhadap PDB.
Baca juga : WTO Desak AS dan China Akhiri Perang Dagang, Ekonomi Global Terancam Turun 7%
Kebijakan Menkeu Purbaya: Tidak Naikkan Pajak, Tapi Ingin Pendapatan Melonjak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menempuh jalur konvensional seperti menaikkan tarif pajak. Pemerintah memilih pendekatan growth-friendly dengan menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi.
Purbaya memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok dan menunda pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce. Bahkan, ia membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika kondisi fiskal memungkinkan.
Kebijakan ini memicu pertanyaan di kalangan ekonom: bagaimana mungkin tax ratio bisa melonjak jika tarif justru ditahan atau diturunkan?
Menurut Helmy Kristanto, Chief Economist & Head of Fixed Income Research BRI Danareksa Sekuritas, langkah tersebut memang tampak kontradiktif. Namun ia menilai, arah kebijakan fiskal 2026 masih menunjukkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kehati-hatian fiskal.
“Kerangka fiskal 2026 menyoroti upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan dengan defisit di bawah 3%. Tahun ini menjadi uji coba untuk menerjemahkan ambisi kebijakan menjadi hasil nyata,” ujarnya dalam riset BRI Danareksa, Senin (20/10/2025).
“Jalan Ninja” Purbaya: Fokus pada Kepatuhan Pajak dan Ekonomi Riil
Menkeu Purbaya mengakui bahwa target tax ratio 23% belum akan tercapai dalam waktu dekat. Namun ia tetap optimistis tren peningkatan rasio penerimaan akan terjadi secara bertahap, seiring dengan reformasi fiskal dan penguatan ekonomi riil.
“Mungkin enggak 23%, tapi akan naik perlahan-lahan ke depan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Oktober 2025 di Gedung Djuanda I, Jakarta.
Purbaya menilai faktor utama peningkatan tax ratio adalah pertumbuhan aktivitas ekonomi riil yang berkelanjutan. Ia mendorong integrasi antara kebijakan fiskal ekspansif, moneter ramah pasar, dan iklim investasi kondusif.
Dengan setiap kenaikan 0,5% tax ratio, negara bisa memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 110 triliun, tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Langkah ini juga menandai pergeseran fokus dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sangat bergantung pada fluktuasi komoditas menuju sektor manufaktur dan jasa, yang lebih stabil dan berkelanjutan.
“Penurunan harga komoditas menekan PPh badan dan PPN, tapi sektor manufaktur dan jasa masih menopang penerimaan,” tegas Purbaya.




[…] Tax Ratio 23% Jadi Target Prabowo, Mungkinkah Bisa Tercapai? […]