jelajahtechno.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan soal maraknya praktik penipuan (scam) di sektor keuangan nasional. Sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi pada 22 November 2024, total kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam telah mencapai Rp7 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki, menyebutkan 10 modus scam yang paling sering digunakan pelaku kejahatan dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Menurutnya, sebagian besar korban berasal dari kalangan masyarakat umum — terutama ibu rumah tangga, pekerja muda, dan pelaku UMKM — yang mudah tergoda oleh iming-iming harga murah, investasi cepat untung, atau tawaran kerja palsu.
1. Penipuan Belanja Online: Modus Paling Umum, Rugi Hampir Rp1 Triliun
Modus penipuan transaksi jual-beli online masih menempati peringkat pertama sebagai kasus terbanyak.
OJK mencatat 53.928 laporan dengan total kerugian mencapai Rp988 miliar, dan rata-rata kerugian per korban mencapai Rp18,33 juta.
“Modus scam ini paling banyak menimpa kalangan ibu-ibu karena tergoda selisih harga yang lebih murah di toko online palsu,” ujar Kiki dalam acara Financial Expo 2025 di Purwokerto, Jawa Tengah (19/10/2025).
Modusnya beragam — mulai dari toko online fiktif, penjual yang kabur setelah menerima pembayaran, hingga situs e-commerce tiruan yang meniru platform resmi seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
Baca juga : Modal Asing Rp16,61 Triliun Kabur dari Indonesia, Rupiah Melemah ke Rp16.590
2. Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call): Rugi Rp1,31 Triliun
Jenis scam kedua yang paling banyak menimbulkan kerugian adalah penipuan mengaku pihak lain (fake call).
OJK mencatat 31.299 laporan dengan total kerugian mencapai Rp1,31 triliun, dan rata-rata korban kehilangan Rp42,04 juta.
Pelaku biasanya berpura-pura menjadi pegawai bank, petugas OJK, atau lembaga resmi. Mereka meminta data pribadi seperti PIN, OTP, atau nomor kartu ATM dengan alasan verifikasi data atau pengembalian saldo.
Scam jenis ini meningkat pesat sejak 2024, terutama setelah maraknya penyebaran aplikasi palsu dan nomor call center bodong.
3. Penipuan Investasi: Janji Imbal Hasil Tinggi, Rugi Rp1,09 Triliun
Kasus penipuan investasi bodong juga menjadi sorotan.
Tercatat 19.850 laporan dengan kerugian mencapai Rp1,09 triliun dan rata-rata kerugian Rp52,21 juta per korban.
Modus yang digunakan pelaku antara lain menawarkan investasi di sektor kripto, properti, hingga emas digital, dengan janji keuntungan tetap 10–30% per bulan.
Padahal, sebagian besar entitas tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun Bappebti.
Kiki mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id.
4. Penipuan Lowongan Kerja Palsu: Rugi Rp656 Miliar
Modus keempat adalah penipuan lowongan kerja palsu yang menyasar para pencari kerja.
OJK mencatat 18.220 laporan dengan total kerugian mencapai Rp656 miliar, rata-rata korban kehilangan Rp36,05 juta.
Pelaku biasanya mengirim pesan berisi tawaran kerja dengan gaji besar dan syarat ringan, kemudian meminta biaya administrasi, pelatihan, atau perlengkapan kerja.
Modus ini juga sering dikaitkan dengan rekrutmen fiktif BUMN dan lembaga keuangan.




[…] Hati-Hati! Ini 10 Modus Penipuan Keuangan Versi OJK, Rugi Rp7 Triliun […]