—-
jelajahtechno.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penundaan penerapan transaksi short selling hingga 17 Maret 2026. Penundaan ini memperpanjang kebijakan sebelumnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana short selling semestinya berlaku kembali mulai 26 September 2025.
Dalam keterangan resmi di laman Keterbukaan Informasi pada Kamis (25/9/2025), Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menegaskan keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar.
“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” jelas Irvan.
BEI Tidak Rilis Daftar Efek Short Selling
Sejalan dengan penundaan ini, BEI juga memutuskan tidak menerbitkan daftar efek yang bisa ditransaksikan dengan mekanisme short selling. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Baca juga : Mengenal Sumitronomics: Konsep Ekonomi ala Prof. Sumitro
Sekuritas yang Kantongi Izin Short Selling
Hingga saat ini, terdapat dua sekuritas yang sudah mengantongi izin resmi untuk menjalankan transaksi short selling, yaitu:
- PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib)
- PT Semesta Indovest Sekuritas
Meski sudah ada perusahaan sekuritas yang siap, penerapan short selling tetap ditunda lantaran kondisi pasar dinilai masih berisiko.
Alasan Penundaan Short Selling
Sebelumnya, Irvan Susandy juga sempat menyebut adanya kemungkinan penundaan. Menurutnya, kondisi pasar saham yang masih berfluktuasi membuat penerapan short selling dianggap belum tepat.
“Kalau kondisinya begini terus, ya sudah tahu kan jawabannya. Ditunda? kemungkinan,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Apa Itu Short Selling?
Secara sederhana, short selling adalah strategi investasi di mana investor menjual saham yang sebenarnya tidak ia miliki. Investor terlebih dahulu meminjam saham dari broker, lalu menjualnya di pasar. Harapannya, ketika harga saham turun, investor bisa membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih murah, lalu mengembalikannya ke broker, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Meski menguntungkan jika berhasil, praktik short selling memiliki risiko tinggi, karena jika harga saham justru naik, kerugian yang ditanggung investor bisa sangat besar.
Baca juga : Value Investing: Definisi, Cara Kerja, Strategi, dan Risikonya
Kesimpulan
Penundaan penerapan short selling hingga Maret 2026 menegaskan sikap hati-hati BEI dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Meskipun sudah ada sekuritas yang siap menjalankan mekanisme ini, kondisi pasar yang dinilai berisiko membuat regulator memilih menunggu waktu yang lebih tepat.
Bagi investor ritel, penting untuk memahami mekanisme short selling secara mendalam sebelum terjun. Pasalnya, strategi ini tidak hanya menjanjikan potensi keuntungan, tetapi juga menyimpan risiko kerugian yang signifikan.
[…] Short Selling Ditunda Lagi, BEI Umumkan Berlaku Sampai 2026 […]